Selasa, 15 Maret 2016

SOFTSKILL - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum)
Pengertian Hukum yang mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum
tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang
Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

Tujuan hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.  Sumber (
http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html )

Sumber hukum 
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;
a. Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b. Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam
kriteria yang lain, seperti :
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
– Custom
– Legislation
– judical precedents
• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
– principles of morality or equity
– professional opinion

Klasifikasi Hukum
A. Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

B. Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
b)Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c)Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

C. Hukum menurut  Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
c)rorangan. Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara

D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata hukum.
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum menurut  Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?

Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
a) Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
b) Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
c) Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer

Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Subjek hukum
1. Manusia  (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatanpemabukpemboros.
3. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan

Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan . Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.

Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik .Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah . Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak .




Minggu, 01 November 2015

KOPERASI BSA (BADAN SYARIAH AMAL)

KOPERASI
BSA 
    (BADAN SYARIAH AMAL)
                                                

         Nama Kelompok :

1.     ANGGUN SEFRIANY HADI               (21214261)
2.     FEBIOLA NOER SHAVITRA              (24214100)
3.     GILANG HARDI MAULANA              (24214548)
4.     INDAH EKA LESTARI                        (25214259)




   UNIVERSITAS GUNADARMA

2015/2016
v PROFIL KOPERASI BSA

Nama Koperasi   :  BSA (Badan Syariah Amal)
Jenis Koperasi     :  Perdagangan > caranya kredit,Inventasi Permodalan dan Sosial
Tahun Berdiri      :  Bulan Oktober 2011
Jumlah Anggota   : 300an Anggota


Ø  Resmi tercatat sebagai Koperasi  yang berbadan Hukum sejak bulan Oktober 2011 oleh Notaris H.Ade Ardiansyah, SH, Mkn No 12 tanggal 29 Oktober 2011.
Ø   Izin Kepmen Koperasi dan UKM RI No, S8/BH/INDAGKOP/XI/2011
Ø  Kegiatan usaha koperasi meliputi perdagangan, investasi permodalan dan sosial
Ø  Koperasi BSA ini dikelola oleh ikhlwan Rawalumbu dan sekitarnya, sesuai prinsip Ahlussunah Waljama’ah dengan pemahaman Salafus Sholeh

v LOKASI KOPERASI BSA

JL.Lumbu Utara Raya No.9 blok VI RT001/031 Rawalumbu,Bekasi 17116, Telp (021) 7024 2711 / 0813 1060 3122


v SEJARAH SINGKAT BSA



Koperasi BSA (Badan Syariah Amal) adalah merupakan koperasi jenis perdagangan yang bertujuan untuk simpan meminjam kepada masyarakat dan hasil lainnya itu berasal dari Jamaah Masjid. BSA sudah berdiri hampir 4-5 tahunan. BSA itu sendiri tidak ada peminjaman uang,hanya bisa meminjamkan uang pada keperluan mendesak saja. Jadi seperti amal dan si peminjam harus mengembalikan uang tanpa bunga/non-riba. Dalam islam tidak boleh ada 2 perjanjian untuk pinjam meminjam, jadi BSA itu tanpa bunga. Pengembaliannya sesuai dengan nominal yang di pinjam. Staff BSA itu tidak tetap dan yang menjaga itu seiklasnya. BSA ini masih tradisional jadi belum memiliki/membuka situs di google/media lainnya.

BSA menyediakan buku tamu atau data pemasukan setiap harinya. Di koperasi BSA ada 2 macam pinjaman, pinjaman wajib ( setiap bulan) dan pinjaman pokok ( sehari). Contohnya untuk pinjaman biaya operasi sesar Rp. 8.000.000,- BSA hanya bisa membantu setengahnya dari nilai nominal tersebut yaitu Rp. 4.000.000,-. Dan BSA ini tidak mempunyai denda besarnya bunga pada setiap pinjamannya. Hanya dengan meyakinkan serta percaya dengan pelanggan/customer dan referensi dengan cara megisi formulir. Jika si peminjam kabur/ tidak bertanggung jawab maka yang akan menanggungnya itu si referensi yang sudah mendatangani formulir tersebut. Dan sistemnya itu bukan hanya meminjam secara langsung akan tetapi bisa melalui teman ke teman/ orang ke orang, kalo bisa di backup dari warga sekitarnya.

v AZAZ, VISI, MISI DAN TUJUAN

Azas   :   
Azas Koperasi BSA adalah Ta’awun alal birri wattaqwa, tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

Visi     :
Menjadi lembaga keuangan terdepan dalam membentuk ekonomi kaum muslimin yang terbebas dari Dosa, Subuhat dan Riba.

Misi   :
·       Menumbuhkan ekonomi kaum muslimin yang kokoh dan diberkahi.
·       Membebaskan kaum muslimin dari praktek Ribawiyah
·   Mengupayakan sistem jual beli yang sesuai dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Syariat Islam dengan kaidah yang benar dari AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh
·       Mempererat ukhuwah islamiyah dan menjalin persaudaraan antar sesama muslim

Tujuan  :
·       Mencapai Musim yang istiqomah dalam ilmu dan amal.
·   Mempraktekan ilmu dalam bentuk Amaliyah syar’iyah yang sesuai  dengan AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh.
·       Membentuk masyarakat muslim yang dipenuhi dengan keikhlasan, kejujuran dan taqwa
·  Menjalin komunikasi yang baik dan bermanfaat untuk kelangsungan dan kebaikan kaum muslimin dengan ukhuwah yang jujur dan benar
·  Menciptakan lingkungan masyarakat muslim yang kondusif dirahmati Allah Tabaroka Wata’ala


v 10 ALASAN MENGAPA BERGABUNG DENGAN KOPERASI BSA

1.         Solusi simpanan dan investasi.
2.         Terjamin simpanan dan investasinya
3.         Dapat mengambil pinjaman (simpanan) uangnya kapan saja
4.         Terbuka, jujur dan tidak memberatkan
5.         Harta anda bisa dimanfaatkan untuk kaum muslimin tanpa berkurang sedikitpun
6.         Terhindar dari praktek Ribawiyah
7.         Tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
8.         Memberi kemudahan dalam transaksi jual beli
9.         Membangun ukhuwah nyata dari ilmu dan amal
10.     Ikut serta menyantuni kaum dhuafa, musibah bencana alam, orang sakit dan kematian

v PROGRAM KERJA KOPERASI BSA
1.         Bidang perniagaan melayani jual dan beli barang dari dan diluar anggota Koperasi BSA.
2.         Menerima investasi permodalan dari dan diluar anggota Koperasi BSA.
3.         Menyalurkan Infaq dan Sodaqoh dari dan diluar anggota Koperasi
4.         Memberikan pinjaman sosial khusus.
5.         Memberikan bantuan untuk Musibah bencana alam, banjir, dan lain-lain.
6.         Memberikan bantuan sosial rutin tiap bulan beberapa kaum dhuafa
7.    Menerima pinjaman dari nasabah yang jumlahnya tanpa batas dan dapat diambil kembali kapan saja.
8.    Menerima pinjaman tertentu dari nasabah untuk simpanan pendidikan, pernikahan, aqiqah, kurban, melahirkan, dan lain-lain yang pengambilannya dengan jangka waktu tertentu ditentukan oleh nasabah.
9.         Melayani proses pemandian jenazah secara syar’i tanpa dipungut biaya apapun.
10.  Melayani pekuburan syar’i dengan lokasi pengkuburan yang syar’i , bekerjasama dengan yayasan lain.
* Pinjaman disini sama dengan simpanan/tabungan nasabah di koperasi layaknya tabungan di bank konvensional atau bank syariah.

v PERSYARATAN KEANGGOTAAN KOPERASI BSA
1.    Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan koperasi
2.    Melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
3.    Berdomisili di dalam atau luar kotamadya bekasi
4.    Berkesanggupan memberikan pinjaman bulanan anggota (PBA) kepada koperasi BSA Rp. 10.000,-/bulan
5.    Berkesanggupan memberikan pinjaman pokok anggota (PPA) Rp. 500.000,- dengan tunai/diangsur
6.    Menyertakan referensi dari anggota yang sudah terdaftar menjadi anggota koperasi BSA

v KETENTUAN INVESTASI MUDHOROBAH
1.    Minimal investasi Rp. 1.000.000,-
2.    Jangka waktu minimal 1 tahun dan dapat di perpanjang
3.    Pembagian hasil 40% investor dan koperasi 60%
4.    Investor akan diberikan Sertifikat mudhorobah untuk setiap investasi
5.    Laporan mudhorobah yang berkala minimal 6 bulan
6.    Sesuai ketentuan Syar’i investor juga menanggung kerugian jika terjadi kerugian

v PERSYARATAN KREDIT BARANG DI KOPERASI BSA
1.    Mengisi formulir pengajuan kredit barang
2.    Melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
3.    Berdomisili di dalam atau luar kotamadya bekasi
4.   Menyertakan referensi dari 2 anggota yang sudah terdaftar menjadi anggota koperasi BSA dan keduanya bersedia menjadi saksi dari pinjaman
5.    Sanggup dan bersedia menaati segala peraturan yang telah menjadi ketatapan dan kesepakatan koperasi BSA
6.    Bersedia dan sanggup untuk menunaikan kewajiban setelah disetujui permohonannya
7.    Bersedia di survey (penghasilan, kemampuan, tempat tinggal dan akhlak)
8.  Bila tidak sanggup mencicil lebih dari 3x dalam masa kredit maka barang yang dibeli akan ditarik dan dilelang oleh koperasi BSA