Selasa, 28 Oktober 2014

PENGERTIAN PERUSAHAAN

PENGERTIAN PERUSAHAAN

Perusahaan atau istilah Inggrisnya enterprise terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut pabrik atau bedriff (bahasa Belanda). Pengertian perusahaan disini maksudnya suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan barang atau jasa untuk maasyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat. Para pengusaha harus berani menanggung risiko.Artinya, sebagai tujuan bersama dari setiap perusahaan adalah berusaha memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.

Perusahaan dalam upayanya mencari laba tersebut harus berani menanggulangi risiko (artinya risiko rugi). Atas dasar itu perusahaan dapat memperoleh keuntungan dapat pula menderita kerugian. Hal ini tidak berlaku dalam lembaga-lembaga lain yang operasinya ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk memperoleh laba. Dalam ilmu Ekonomi, perusahaan dibedakan antara pengertian perusahaan dan unit usaha. Unit usaha adalah jenis usaha, tempat memproduksi atau membuat barang-barang yang disebut juga pabrik bertanggung jawab terhadap hasil barang-barang. Selain itu, perusahaan lebih menitikberatkan pada semua pengelolaan usaha, termasuk keuangan, produksi, dan pemasaran.

Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba, yaitu: perusahaan manufaktur (manufacturing), perusahaan dagang (merchandising), dan perusahaan jasa (service). Setiap jenis perusahaan ini mempunyai ciri-ciri masing-masing, yaitu:
  • Perusahaan manufaktur (manufacturing business): mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
  • Perusahaan dagang (merchandising business): menjual produk ke pelanggan, namun produknya tidak diproduksi sendiri, melainkan membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan dagang mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan dagang: Electronic City, Amazon.com, dan lainnya.
  • Perusahaan jasa (services business): menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa: Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke  di dalam masyarakat.

Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.

1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
·        Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”

·        Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam  bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
·        Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.

b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.

.

2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.

Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
·        Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
·        Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
·        Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.

Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain :
·        PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
·        PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
·        PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.

LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :
·        PT Ficorinvest
·        PT Finconesia
·        PT Indovest
·        PT Multicor
·        PT Merinncorp
·        PT IFI
·        PT Asean Indonesia
·        PT Inter-Pacific
·        PT MIFC

Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
1.      Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
·        Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

·        Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.         
·        Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian  atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
·        PT AK Jasa Raharja (1964)

·        Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
·              Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
·         Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
·        Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
2.      Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)      
3.      Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4.      Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat  utang yang berjatuh tempo jangk panjang           
5.      Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.      Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7.      Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang  berjatuh tempo jangka panjang.          

Leasing
Merupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang  menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengembangan industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan :

Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
Likuiditaskemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.
Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.


Pengaruh perbankan terhadap perekonomian
 Perbankan yang dianggap sebagai nyawa dalam menggerakkan perekonomian suatu negara, memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap kegiatan produksi sektor, faktor produksi dan institusi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam pembentukan PDRB Propinsi DKI tiga sektor dominan memberikan kontribusinya yaitu pertama sektor perdagangan, hotel, dan restoran, kedua, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, di mana sektor jasa perbankan merupakan konstributc; terbesar dalam sektor ini, dan ketiga sektor industri pengolahan. Besarnya kontribusi sektor jasa perbankan tersebut dapat dimaklumi selain karena peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara, di mana hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa perbankan juga karena propinsi DKI Jakarta berfungsi sebagai ibukota negara, pusat pemerintahan dan pusat ekonomi di Indonesia sehingga membuat perputaran keuangan berpusat di DKI Jakarta. Sistem Neraca Sosial dan Ekonomi digunakan sebagai pendekatan dalam penelitian ini untuk mengetahui besarnya peran dan jalur pengaruh sektor jasa perbankan tidak hanya pada faktor produksi, institusi tetapi juga terhadap kegiatan produksi dalam perekonomian DKI Jakarta. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan diketahui bahwa pada blok Faktor Produksi, jasa perbankan sangat mempengaruhi pertama pada faktor produksi Kapital, kedua dan ketiga adalah pada faktor produksi Tenaga Kerja Tata Usaha-Penjualan-Jasa penerima upah dan gaji, dan Tenaga Kerja Kepemimpinan-Ketatalaksanaan-Militer-Profesional-Teknisi penerima upah dan gaji. Pada blok Institusi, jasa perbankan sangat mempengaruhi pendapatan institusi Perusahaan serta institusi Rumah Tangga golongan X dan Rumah Tangga golongan IX. Sedangkan pada blok Kegiatan Produksi sektor yang dipengaruhi secara global (tiga terbesar) oleh jasa perbankan adalah, pertama sektor Sewa Bangunan dan Jasa Perusahaan; kedua, sektor Restoran; dan ketiga, sektor Jasa Komunikasi dan Penunjang Komunikasi. Alur pengaruh sektor jasa perbankan pada blok Faktor Produksi yaitu secara langsung terhadap faktor produksi Kapital (Non tenaker), terhadap faktor produksi Tenaga Kerja Tata Usaha-Penjualan-Jasa penerima upah dan gaji dan terhadap faktor produksi Tenaga Kerja Kepemimpinan-Ketatalaksanaan-Militer-Profesional-Teknisi penerima upah dan gaji. Selain melaui jalur langsung, juga melalui 4 jalur tidak langsung yaitu melalui sektor Jasa Komunikasi dan Penunjang Komunikasi, melalui sektor Jasa Asuransi, melalui sektor Jasa Lembaga Keuangan bukan Bank dan melalui sektor Sewa Bangunan dan Jasa Perusahaan. Sedangkan pada blok Institusi alur pengaruh sektor jasa perbankan adalah secara tidak langsung yaitu terhadap institusi Perusahaan, Rumah Tangga golongan X dan Rumah Tangga go!ongan IX, melalui faktor produksi Kapital (Non tenaker), faktor produksi Tenaga Kerja Tata Usaha-Penjualan-Jasa penerima upah dan gaji dan melalui faktor produksi Tenaga Kerja Kepemimpinan-Ketatalaksanaan-Militer-Profesional-Teknisi penerima upah dan gaji, kecuali terhadap institusi Perusahaan hanya terdapat satu jalur yaitu melalui faktor produksi Kapital. Alur pengaruh sektor jasa perbankan pada blok Kegiatan Produksi yaitu secara langsung terhadap sektor Sewa Bangunan dan Jasa Perusahaan, dan pengaruh secara tidak langsung yaitu melalui sektor Jasa Komunikasi dan Penunjang Komunikasi, melalui sektor Jasa Asuransi dan meiaiui sektor jasa Lembaga Keuangan bukan Bank. Sedangkan pengaruh terhadap sektor Jasa Komunikasi dan Penunjang Komunikasi, selain melalui jalur langsung, juga berpengaruh secara tidak langsung yaitu melalui sektor Sewa Bangunan dan Jasa Perusahaan, dan pengaruh terhadap sektor Restoran hanya melalui jalur langsung. Melihat adanya keterkaitan dan pengaruh yang cukup signifikan maka kiranya formulasi dan penerapan kebijakan pada sektor jasa perbankan tidak hanya memperhatikan pengaruh terhadap sektor jasa perbankan itu sendiri tetapi perlu mencemati ketekaitan dan pengaruhnya terhadap sektor-sektor lain, khususnya pada sektor yang mempunyai besaran penganda neraca atau pengganda global besar baik pada blok Faktor Produksi, blok Institusi maupun blok Kegiatan Produksi.
Referensi :


1 komentar:

  1. Halo, aku Magret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu Tersedia dalam 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: magretspencerloancompany@gmail.com

    BalasHapus