PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan atau istilah Inggrisnya enterprise terdiri dari
satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut pabrik atau bedriff (bahasa
Belanda). Pengertian perusahaan disini
maksudnya suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan
barang atau jasa untuk maasyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.
Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang
diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat. Para
pengusaha harus berani menanggung risiko.Artinya, sebagai tujuan bersama dari setiap perusahaan
adalah berusaha memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.
Perusahaan dalam upayanya mencari laba tersebut
harus berani menanggulangi risiko (artinya risiko rugi). Atas dasar itu
perusahaan dapat memperoleh keuntungan dapat pula menderita kerugian. Hal ini
tidak berlaku dalam lembaga-lembaga lain yang operasinya ditujukan untuk
kepentingan umum dan bukan untuk memperoleh laba. Dalam ilmu Ekonomi,
perusahaan dibedakan antara pengertian perusahaan dan unit usaha. Unit usaha
adalah jenis usaha, tempat memproduksi atau membuat barang-barang yang disebut
juga pabrik bertanggung jawab terhadap hasil barang-barang. Selain itu,
perusahaan lebih menitikberatkan pada semua pengelolaan usaha, termasuk
keuangan, produksi, dan pemasaran.
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi
untuk menghasilkan laba, yaitu: perusahaan manufaktur (manufacturing),
perusahaan dagang (merchandising), dan perusahaan jasa (service). Setiap jenis
perusahaan ini mempunyai ciri-ciri masing-masing,
yaitu:
- Perusahaan
manufaktur (manufacturing business): mengubah input dasar menjadi produk yang dijual
kepada masing-masing pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur: Honda,
Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
- Perusahaan
dagang (merchandising business): menjual produk ke pelanggan, namun produknya tidak
diproduksi sendiri, melainkan membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata
lain, perusahaan dagang mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh
perusahaan dagang: Electronic City, Amazon.com, dan lainnya.
- Perusahaan
jasa (services business): menghasilkan
jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa:
Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara
pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surplus of funds) dengan
pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b
menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang
melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya
dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan
kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya
masing-masing.
1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967,
didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang
berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya
bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur
kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau
Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas
dalam bentuk sebagai :
·
Rekening Koran atau Giro (Demand
Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau
dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah
membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak
mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
·
Deposito
Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu
tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat
dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan
dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena
bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
·
Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan
mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan
lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur
kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang
yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating
berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang
dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau
dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank
melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara
nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung
melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk
menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara
lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang
atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam
penyimpanan barang-barang berharga.
.
2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan
penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
·
Jenis pembiayaan
pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan
penyiutan modal dalam perusahaan.
·
Jenis investasi
terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan
menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
·
Jenis lainnya
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti
memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk
memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam
bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development
finance corporation) di Negara kita antara lain :
·
PT Indonesia
Development Finance Company, didirikan tahun 1972
·
PT Private Development
Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
·
PT Bahana Pembina
Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak
1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan
nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga
PPPSM), yang terdiri dari :
·
PT Ficorinvest
·
PT Finconesia
·
PT Indovest
|
·
PT Multicor
·
PT Merinncorp
·
PT IFI
|
·
PT Asean Indonesia
·
PT Inter-Pacific
·
PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan
Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut
jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi
sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan
penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan
dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi
kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis
usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
·
Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi
pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran,
pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
·
Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada
umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
·
Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh
sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan
peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
·
PT AK Jasa Raharja (1964)
·
Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
|
·
Asuransi Sosial bagi
Anggota ABRI (1971)
·
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
·
Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
|
2. Dana
Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang
assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo
jangka panjang dan berbentuk kontribusi
(intern)
3. Perusahaan
Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen.
Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan
sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4. Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan
aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5. Perusahaan yang Memberikan
Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya
adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat
passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka
menengah.
6. Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana
sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran.
Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka
pendek.
7. Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya
berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk
modal sendiri yang berjatuh tempo jangka
panjang.
Leasing
Merupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk
pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan
pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih
(OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal
yang menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu
leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengembangan industri leasing dimaksudkan
selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong
investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu,
industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri
dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana
dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang
sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan :
Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada
dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu
tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga
keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka
waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh
lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
Likuiditas. kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas
sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank
memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan
pendapatan.
Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi penghasilan
untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan datang. Untuk
merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang
misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang
dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa,
reksadana, program pensiun dan sebagainya.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga
intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau
sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro
atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi
sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli
oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian
transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi
likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi
adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Pengaruh perbankan terhadap perekonomian
Perbankan yang dianggap sebagai nyawa dalam
menggerakkan perekonomian suatu negara, memberikan kontribusi yang cukup
signifikan terhadap kegiatan produksi sektor, faktor produksi dan institusi
baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam pembentukan PDRB Propinsi DKI
tiga sektor dominan memberikan kontribusinya yaitu pertama sektor perdagangan,
hotel, dan restoran, kedua, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, di
mana sektor jasa perbankan merupakan konstributc; terbesar dalam sektor ini,
dan ketiga sektor industri pengolahan. Besarnya kontribusi sektor jasa
perbankan tersebut dapat dimaklumi selain karena peranan perbankan dalam
memajukan perekonomian suatu negara, di mana hampir semua sektor yang
berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa perbankan
juga karena propinsi DKI Jakarta berfungsi sebagai ibukota negara, pusat
pemerintahan dan pusat ekonomi di Indonesia sehingga membuat perputaran
keuangan berpusat di DKI Jakarta. Sistem Neraca Sosial dan Ekonomi digunakan
sebagai pendekatan dalam penelitian ini untuk mengetahui besarnya peran dan
jalur pengaruh sektor jasa perbankan tidak hanya pada faktor produksi,
institusi tetapi juga terhadap kegiatan produksi dalam perekonomian DKI
Jakarta. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan diketahui bahwa pada blok
Faktor Produksi, jasa perbankan sangat mempengaruhi pertama pada faktor
produksi Kapital, kedua dan ketiga adalah pada faktor produksi Tenaga Kerja
Tata Usaha-Penjualan-Jasa penerima upah dan gaji, dan Tenaga Kerja
Kepemimpinan-Ketatalaksanaan-Militer-Profesional-Teknisi penerima upah dan
gaji. Pada blok Institusi, jasa perbankan sangat mempengaruhi pendapatan
institusi Perusahaan serta institusi Rumah Tangga golongan X dan Rumah Tangga
golongan IX. Sedangkan pada blok Kegiatan Produksi sektor yang dipengaruhi
secara global (tiga terbesar) oleh jasa perbankan adalah, pertama sektor Sewa
Bangunan dan Jasa Perusahaan; kedua, sektor Restoran; dan ketiga, sektor Jasa
Komunikasi dan Penunjang Komunikasi. Alur pengaruh sektor jasa perbankan pada
blok Faktor Produksi yaitu secara langsung terhadap faktor produksi Kapital
(Non tenaker), terhadap faktor produksi Tenaga Kerja Tata Usaha-Penjualan-Jasa
penerima upah dan gaji dan terhadap faktor produksi Tenaga Kerja
Kepemimpinan-Ketatalaksanaan-Militer-Profesional-Teknisi penerima upah dan
gaji. Selain melaui jalur langsung, juga melalui 4 jalur tidak langsung yaitu
melalui sektor Jasa Komunikasi dan Penunjang Komunikasi, melalui sektor Jasa
Asuransi, melalui sektor Jasa Lembaga Keuangan bukan Bank dan melalui sektor
Sewa Bangunan dan Jasa Perusahaan. Sedangkan pada blok Institusi alur pengaruh
sektor jasa perbankan adalah secara tidak langsung yaitu terhadap institusi
Perusahaan, Rumah Tangga golongan X dan Rumah Tangga go!ongan IX, melalui
faktor produksi Kapital (Non tenaker), faktor produksi Tenaga Kerja Tata
Usaha-Penjualan-Jasa penerima upah dan gaji dan melalui faktor produksi Tenaga
Kerja Kepemimpinan-Ketatalaksanaan-Militer-Profesional-Teknisi penerima upah
dan gaji, kecuali terhadap institusi Perusahaan hanya terdapat satu jalur yaitu
melalui faktor produksi Kapital. Alur pengaruh sektor jasa perbankan pada blok
Kegiatan Produksi yaitu secara langsung terhadap sektor Sewa Bangunan dan Jasa
Perusahaan, dan pengaruh secara tidak langsung yaitu melalui sektor Jasa
Komunikasi dan Penunjang Komunikasi, melalui sektor Jasa Asuransi dan meiaiui
sektor jasa Lembaga Keuangan bukan Bank. Sedangkan pengaruh terhadap sektor
Jasa Komunikasi dan Penunjang Komunikasi, selain melalui jalur langsung, juga
berpengaruh secara tidak langsung yaitu melalui sektor Sewa Bangunan dan Jasa
Perusahaan, dan pengaruh terhadap sektor Restoran hanya melalui jalur langsung.
Melihat adanya keterkaitan dan pengaruh yang cukup signifikan maka kiranya
formulasi dan penerapan kebijakan pada sektor jasa perbankan tidak hanya
memperhatikan pengaruh terhadap sektor jasa perbankan itu sendiri tetapi perlu
mencemati ketekaitan dan pengaruhnya terhadap sektor-sektor lain, khususnya
pada sektor yang mempunyai besaran penganda neraca atau pengganda global besar
baik pada blok Faktor Produksi, blok Institusi maupun blok Kegiatan Produksi.
Referensi :
Halo, aku Magret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu Tersedia dalam 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: magretspencerloancompany@gmail.com
BalasHapus