Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum)
Pengertian Hukum yang mengandung makna luas meliputi
semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum
dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya
;
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan
atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat
mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering
disebut perundang undangan tertulis atau hukum
tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara
dalam kehidupan masyarakat. Sedang
Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum
kebiasaan atau hukum adat.
Tujuan
hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri
dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya
mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang
bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”. Sumber (http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html )
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”. Sumber (http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html )
Sumber
hukum
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber
hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum
formal, seperti ;
a. Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
b. Hukum formal : yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan
sumber-sumber hukum dalam
kriteria yang lain, seperti :
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis
sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi
:
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
– Custom
– Legislation
– judical precedents
• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
– principles of morality or equity
– professional opinion
Klasifikasi Hukum
A. Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut:
a)Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan
bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
B. Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut:
a)Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan
tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan
bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
b)Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata
cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang
memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh
semua pihak.
c)Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang
dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
C. Hukum menurut Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut:
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang
mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara
dengan perseorangan (warga negara)
c)rorangan. Hukum publik bertujuanuntuk melindungi
kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut:
Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang
berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata hukum.
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di
seluruh tempat.
E. Hukum menurut Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau
subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan
konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif
(dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat
dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah
hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa
yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum
bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau
kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk
mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat
mengatur ?
Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
a) Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa
Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang
yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa
hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat
memaksa.
b) Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang
bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat
memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa
Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada
waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
c) Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa
peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH
Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang
memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang
kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di
bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk
menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan
seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang
Hukum Militer
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Subjek
hukum
1. Manusia (naturlife
persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum
secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap
sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai
dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun
bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek
hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
3. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang
yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan
Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya
dapat dipindahkan . Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak
hak yang melekat pada benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda
bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan,
seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik .Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah . Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak .
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik .Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah . Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak .
Referensi : https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/pengertian-hukum-tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar